Ada berbagai kondisi yang membuat seorang perempuan menikah saat hamil. Pertama, perempuan yang diceraikan oleh mantan suaminya atau ditinggal mati sang suami dalam keadaan hamil. Kedua, perempuan yang belum menikah dan melakukan hubungan hingga hingga hamil. Di dalam Islam, kedua kondisi ini bisa memiliki hukum yang berbeda.
Hamil di luar nikah adalah perbuatan yang tercela dan tidak bermoral, dampak dari wanita hamil di luar nikah itu bisa mengakibatkan haram atau tidaknya untuk di nikahi baik yang menikahi laki-laki yang menghamilinya maupun yang bukan mengahamilinya. Sebagian ulama mengatakan tidak dibenarkan
A A A. Hukum bercerai saat hamil tidaklah dilarang. Adapun anggapan yang tersebar di tengah masyarakat awam, bahwa wanita hamil tidak sah dicerai, adalah anggapan yang keliru. Menurut pendapat mayoritas ulama, termasuk di antaranya adalah ulama dari mazhab Syafi’i , melakukan perceraian ketika istri dalam kondisi hamil tidak melanggar aturan
Terus terang ane serem, Gan bacanya. Tapi jujur ane juga ga mau jadi cowo pengecut lari dari tanggung jawab. Ane juga ga mau kalo rumah tangga ane tar jadi hancur. Apalagi harus cerai. Ada yang bilang, kalau MBA gini ga harus nikah. Daripada pernikahan hancur. Tapi jujur banget, ane bukan mau lari dari tanggung jawab!
Saya perempuan 19 tahun. Saya juga hamil diluar nikah bedanya kalo pacar saya ini bajingan kelas berat jadi udah jelas ga bisa dimintain tanggung jawab. Tapi bukan itu yang saya permasalahin. Saya tetep pertahanin kehamilan ini sampek 27 weeks otomatis bentar lagi melahirkan. Saya hamil tanpa sepengetahuan keluarga saya atau siapapun.
Hamil di luar nikah; kapan waktu yg tepat untuk ML setelah selesai Haid? 3,5 tahun belum dikaruniai anak karena ada Varikokel pada suami; lebih milih hamil di luar nikah; aku hamil diluar nikah bunda.gimana reaksi ibuku? Hamil diluar nikah, bagaimana menyembunyikannya ?
Dalam kamus lengkap Bahasa Indonesia, hamil di luar nikah terdiri dari tiga kosakata yakni hamil, yang berarti mengandung atau bunting. Pra berarti sebelum dilakukan (Em Zul, 2005: 432). Sedangkan Nikah berarti perkawinan yang dilakukan dengan diawali mengikat perjanjian antara seorang pria dengan seorang wanita, untuk menjalin hubungan suami istri
Kasus-kasus kenakalan remaja seperti hamil diluar nikah tentu menjadi bagian dari patologi sosial tersebut. Peneliti mengamati dari aspek perubahan sosial remaja, dimana ada pergeseran nilai dan
Hal ini sesuai regulasi mengenai status anak di luar nikah yang diatur dalam pasal 43 UU Perkawinan No 1 Tahun 1974. "Tidak memberi nafkah ya tidak apa-apa, karena itu sudah jelas anak dari ibunya
Mereka bukanlah adik atau kenalan Jihan. Namun, mereka adalah anak-anaknya. Dua anak kandung yang dilahirkan dan dibesarkan sendiri oleh Jihan. Anak pertamanya laki-laki, bermata sipit dan berusia 6,5 tahun. Sedangkan anak keduanya perempuan, bermata besar dan berusia 4 tahun. Mereka memang memiliki ayah yang berbeda.
uTy16g.